Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah


*AXELUTESyar'i-Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, banyak diantara kita sering bertanya tentang Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah dan hukumnya berikut penjelasan yang sudah dirangkum dari berbagai sumber:
Didalam madzhab As-Syafii khususnya, seperti yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Azzuhaily dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, bahwa dalam pandangan para ulama dalam madzhab ini hanya ada tujuh shalat sunnah yang disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, yaitu:
  1. Shalat Idul Fitri
  2. Shalat Idul Adha
  3. Shalat Gerhana Matahari (Kusuf)
  4. Shalat Gerhana Bulan (Khusuf)
  5. Shalat Meminta Hujan (Istisqa’)
  6. Shalat Tarawih
  7. Shalat Witir setelah shalat tarawih.
Selain dari tujuh shalat sunnah diatas maka ia tergolong shalat sunnah yang justru sunnahnya dikerjalan sendiri-sendiri, atau bahasa lainnya disunnahkan untuk dikerjakan tidak berjamaah, seperti shalat rawatib (shalat sunnah setelah shalat wajib), shalat tahajjud, shalat dhuha, shalat witir (yang tidak dikerjakan setelah tarawih), istikharah, dll.
Namun untuk difahami bersama bukan berarti bahwa selain tujuh shalat diatas tidak boleh dikerjakan berjamaah, karena rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah sesekali melakukan shalat selain tujuh itu secara berjamah, diantaranya adalah cerita Utban bin Malik berikut yang dimuat oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:
أن النبي صلى الله عليه وسلم جاءه في بيته بعدما اشتد النهار ومعه أبو بكر رضي الله عنه فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أين تحب أن أصلي من بيتك ؟ فأشرت إلى المكان الذي أحب أن يصلي فيه فقام وصفنا خلفه ثم سلم وسلمنا حين سلم
Bahwa (sekali waktu) rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumahnya bersama Abu Bakar pada waktu siang hari (ketika panas sudah mulai memanas), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Dimana kira-kira tempat yang kamu senangi dari rumahmu untuk aku shalat?” maka akupun menunjukkan tempat shalat tersebut, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan kami berbaris dibelakangnya, kemudian belia salam (selesai shalat) kamipun salam setelah beliau salam. (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak hanya itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah shalat sunnah berjamaah (selain tujuh shalat diatas) bersama Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud, dan semua itu adala dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
Dari ini Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyimpulkan bahwa boleh-boleh saja berjamaah pada shalat sunnah, walaupun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih sering melaksanakannya sendirian, pun begitu dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu, jilid 4, hal. 55 bahwa:
وأما باقي النوافل كالسنن الراتبة مع الفرائض والضحى والنوافل المطلقة فلا تشرع فيها الجماعة , أي لا تستحب , لكن لو صلاها جماعة جاز
“Adapun shalat-shalat sunnah lainnya (selain dari tujuh shalat sunnah diatas) seperti shalat sunnah rawatib, shalat sunnah dhuha dan shalat sunnah mutlak lainnya maka yang demikian tidaklah disyariatkan berjamaah, maksudnya adalah yang demikian bukanlah sebuah kesunnahan, namun jika pun dikerjakan secara berjama hukumnya boleh”, demikian kesimpulan Imam An-Nawawi.
Bahkan dihalaman yang sama beliau menegaskan Imam Syafi’i sendiri menegaskan bahwa shalat sunnah berjamaah hukumnya boleh dan tidak apa-apa.
Pada akhirnya bahwa tidak mengapa jika sesekali shalat sunnah dhuha dikerjakan berjamah, karena Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah sesekali melakukannya, adapun untuk selanjutnya baiknya kita laksanakan sendiri-sendiri, baik di rumah, di kantor, di hotel, di apartemen, di sekolah, ataupun di masjid.
Adapun terkait bacaan imam dalam shalat sunnah berjamaah selain tujuh shalat sunnah diatas yang memang sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berjamaah, maka jika shalat sunnah itu dilakukan pada siang hari (shalat sunnah dhuha misalnya) maka shalat ini dijerjakan dengan tidak mengeraskan suara (sirriyyah), dan jika shalat sunnah tersebut dilakukan pada malam hari (shalat tahajjud misalnya) maka shalat tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara (jahriyyah).
Doa Setelah Shalat Dhuha
Secara umum, hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui tidak ada riwayat khusus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkait doa khusus setelah shalat dhuha. Adapun terkait doa masyhur yang sering kita dengar:
اللهم إن كان رزقي في السماء فأنزله ، وإن كان في الأرض فأخرجه ، وإن كان نائيا فقربه ، وإن كان قريباً فيسره
ALLAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS SAMAA’I FA ANZILHU WA INKAANA FIL ARDHI FA AKHRIJHU WA INKAANA NAAIYAN FAQARRIBHU WA INKAANA QARIIBAN FAYASSIRHU
“Ya Allah, jika rezeki hamba berada di langit maka turunkanlah, jika ia berada di bumi maka keluarkanlah, jika pun ia jauh maka dekatkanlah, dan jika di dekat maka mudahkanlah”
Doa ini diyakini bukanlah hadits Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam, sebagian ulama menilai bahwa redaksi diatas masyhur di arab dan tidak jelas juga siapa yang memulai. Namun secara isi tidak ada masalah dengan redaksi diatas. Sehingga jikapun ingin memakai redaksi diatas dalam berdoa setelah shalat sunnah dhuha tentunya tidak ada yang harus dipermasalahkan, bahkan berdoa dengan memakai bahasa daerah masing-masing pun boleh.
Namun jika ingin meniru redaksi doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terutama dalam kaitannya dengan kelapangan rezeki, maka doa yang seperti itu banyak sekali, walaupun tidak harus dibaca persis setelah dhuha. Berikut penulis sarikan beberapa doa yang riwayatya inya Allah sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang penulis ambil dari kitab Al-Adzkar karangan Imam An-Nawawi:
Dari Abi Bakrah ra, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap selesai shalat selalu berdoa:
اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ مِنَ الكُفْرِ وَالفَقْرِ وَعَذَابِ القَبْرِ
ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MINAL KUFRI WALFAQRI WA ‘ADZABIL QABRI.
“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kekufuran dan kefakiran (harta) dan dari siksa kubur”
Dari Ummu Salamah ra berkata: Bahwa Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap selesai shalat subuh sering berdoa:
اللَّهُمَّ إني أسألُكَ عِلْماً نافِعاً، وعَمَلاً مُتَقَبَّلاً، وَرِزْقاً طَيِّبا
ALLHUMMA INNII AS ALUKA ‘ILMAN NAAFI’A WA ‘AMALAN MUTABBALA WA RIZQAN THAYYIBA.
“Ya Allah, aku bermohon kepadaMu (diberikan) ilmu yang bermanfa’at, dan diterimanya segala amal (kebaikan), serta rezeki yang baik”.
Dari Abu Saiid Al-Khudri ra berkata: Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke masjid, dan tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki Anshor, beliau adalah Abu Umamah. Maka rasulullah berseru: “Wahai Abu Umamah, mengapa saya melihat kamu duduk di masjid bukan pada waktu shalat?” Abu Umamah menjawab: “Saya lagi sedih, dan banyak hutang”. Rasul berkata: “Maukah kau saya ajarkan sebuah doa yang jika kamu katakan maka Allah akan menghilangkan kesedihanmu dan Allah juga akan melunasi hutang mu?” Abu Umamah menjawab: “Tentu saja mau ya Rasulullah”. Lalu Rasul melanjutkan, bacalah doa ini ketika pagi dan sore:
اللَّهُمَّ إِني أعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمّ والحُزن، وأعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ والكَسَلِ، وأعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ والبُخلِ، وأعوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرّجالِ
ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A’UDZUBIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI WA A’UDZUBIKA MILAL JUBNI WAL BUKHLI WA A’UDZUBIKA MIN GHALABATIDDAINI WA QAHRIR RIJAAL.
“Ya Allah, aku berlindung kepada Mu dari segala kegundahan dan kesedihan, dan aku berlindung kepadamu dari sifat lemah dan malas, dan aku berlindung kepadaMu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku jug berlindung kepadau dari lilitan hutang dan tekanan para penguasa”
Dari sahabat Ali ra berkata: Maukah kau saya ajarkan beberapa kalimat (doa) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana walaupun hutang kalian sebesar gunung maka Allah swt akan melunasinya untukmu. Katakanlah:
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأغْنِني بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِواكَ
ALLAHUMMAKFINII BIHALAALIKA ‘AN HARAAMIKA WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK
“Ya Allah, cukupkanlah diriku dengan rezeki yang halal dari yang haram, dan cukupkanlah Engau bagiku dari selainMu”
Wallahu A’lam Bisshawab

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah"

Posting Komentar